Rabu, 28 Oktober 2009

Tartib Pramuka SJP

TATA TERTIB ANGGOTA PRAMUKA
GUGUS DEPAN 02-065-02-066
PANGKALAN SMPN 18 BOGOR

1. Waktu Sebelum Latihan :
- Anggota Wajib mengikuti latihan setiap hari setiap hari Sabtu pada pukul 10.00 WIB
- Petugas piket datang 30 menit lebih cepat sebelum latihan
2. Waktu Latihan :
- Seluruh anggota wajib mengikuti upacara sebelum latihan
- Seluruh anggota mengikuti latihan dengan tertib
3. Waktu Istirahat :
- Anggota dilarang ke luar lingkungan sekolah tanpa seizin Pembina
4. Cara latihan :
- Selama di lingkungan sekolah anggota wajib mengikuti latihan sampai jam akhir latihan
- Dalam latihan siswa wajib memperhatikan memahami dan melakukan hasil pendidikan yang di berikan Pembina
5. Kehadiran :
- Anggota yang datang terlambat diperkenankan mengikuti latihan setelah mendapat izin dari Pembina
- Siswa yang berhalangan hadir memberitahukan dengan surat
6. Kelengkapan Anggota :
- Anggota diwajibkan menggunakan seragam pramuka dan peralatan lengkap
7. Aturan Sanggar :
- Setiap anggota wajib mengurus, membersihkan sanggar pramuka berdasarkan daftar tugas piket yang yang sudah dibuat
- Barang–barang milik pramuka yang telah digunakan wajib dikembalikan dan dirapihkan kembali ke tempatnya
- Apabila meminjam barang harus meminta izin pada Pembina dan Juru Peralatan (Julat)
8. Dilarang berlatih PBB di dalam bangunan lantai dua.
9. Sanksi bagi anggota yang melanggar :
- Anggota akan diberi sanksi oleh Juru Adat (Judat) sesuai dengan pelanggarannya.